ADIWARTA.COM: JAKARTA – Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan pada tahun 2025 telah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Kabar ini mencuat seiring dengan adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 dan 14 masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Belum ada kepastian, karena masih dalam pembahasan,” kata Rini, Rabu (5/2/2025) dikutip dari Kompas.com.
“Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya.
Rini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN. Kebijakan ini juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 masih belum memiliki kejelasan. Pemerintah masih dalam tahap pembahasan dan belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu informasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.*
Editor: Saldy
