close

IPN Indikasikan Pelanggaran Hukum PT AHB dan PT TMS, Mendesak KLHK dan KESDM Cabut IUP

Tambang-tambang nikel ini kini makin mendominasi pulau, menggusur hutan, mencemari laut, dan mengubah kehidupan masyarakat setempat.
Tambang-tambang nikel ini kini makin mendominasi pulau, menggusur hutan, mencemari laut, dan mengubah kehidupan masyarakat setempat.

ADIWARTA.COM: BOMBANA – Ikatan Pemuda Nusantara menemukan indikasi pelanggaran hukum atas aktifitas pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di wilayah Kepulauan Kabaena.

Dugaan ini terkait pengrusakan lingkungan hidup seperti diatur Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Direktur Eksekutif IPN, Irsan Aprianto mengatakan, IPN akan menggelar aksi unjukrasa di kantor KLHK dan ESDM sebagai bentuk laporan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT AHB serta PT TMS.

Irsan Aprianto memaparkan, berdasarkan data, kerusakan lingkungan yang signifikan di Pulau Kabaena Kabupaten Bombana diakibatkan oleh eksploitasi nikel dan Eksplorasi hutan mangrove yang secara masif.

Menurutnya, aktivitas PT AHB dan PT TMS di Pulau Kabaena sudah sangat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU No 1/2014) tentang larangan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya kurang lebih dari 2.000 km².

“Namun PT AHB dan PT TMS masih saja melakukan aktivitas sedangkan pelanggaran yang mereka lakukan sudah jelas mengakibatkan kerusakan akibat ekploitasi dan ekplorasi nikel. Tetapi Tambang-tambang nikel ini kini makin mendominasi pulau, menggusur hutan, mencemari laut, dan mengubah kehidupan masyarakat setempat,” ucap Irsan di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Irsan Aprianto menekankan, demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat ia mendesak aparat penegak hukum yakni Kapolres Bombana untuk segera melakukan langkah penegakan hukum terkait persoalan tersebut.

“Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.465/Menhut-II/2011 yang mengubah status hutan di Kabaena dari hutan lindung menjadi hutan produksi, membuka pintu bagi perusahaan tambang untuk masuk. Hingga kini 40% dari izin usaha pertambangan yang diterbitkan di pulau ini telah beroperasi sementara sisanya bakal menyusul, Ini Sangat Konyol,” ungkapnya”.

Lanjut Irsan, aktivitas pertambangan di Kabaena telah menyebabkan deforestasi besar-besaran. Data menunjukkan sejak 2001 hingga 2022 sebanyak 3.374 hektar hutan termasuk 24 hektar hutan lindung telah habis digunduli perusahaan seperti PT AHB dan PT TMS.

Mereka menjadi salah satu kontributor terbesar dengan deforestasi seluas 641 hektar Sementara itu PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) mencatat deforestasi sebesar 295 hektar dalam tiga tahun terakhir.

”Maka Dari Itu DPP Ikatan Pemuda Nusantara Mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Energi Migas Mineral dan Batu Bara Untuk Segera Mencabut IUP Serta Menghentikan Aktivitas PT AHB & PT TMS”. utupnya.

Tuntutan;

  1. Mendesak KLHK RI Untuk Segera Menghentikan Segala Aktivitas PT Anugerah Harisma Barakah dan PT Tonia Mitra Sejahtera.
  2. Mendesak KESDM RI Untuk Segera Mencabut Izin Usaha Perusahaan (IUP) PT AHB dan PT TMS.
  3. Mendesak Bareskrim Mabes Polri Untuk Segera Menangkap dan Memenjarakan Direktur PT AHB dan PT TMS