ADIWARTA.COM: KONAWE – Dalam suasana meriah perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia, dua narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, langsung menghirup udara bebas. Keduanya, yakni RH yang divonis 2 tahun penjara atas kasus pencurian dan AD yang divonis 8 bulan atas kasus penganiayaan, mendapatkan remisi umum II yang membuat mereka dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga.
Penyerahan remisi secara simbolis dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Konawe, Stanley, S.E, S.SiT., M.M., pada Sabtu (17/8/2024). Dalam sambutannya, Stanley berharap agar remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan menjadi warga masyarakat yang lebih baik.
“Jadikan masa pembinaan di Rutan sebagai pelajaran berharga untuk menatap masa depan yang lebih cerah. Lupakan masa lalu yang kelam dan mulai lembaran baru,” pesan Stanley kepada kedua narapidana yang langsung bebas.
Sementara itu, Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusbandono, menjelaskan bahwa dari total 190 narapidana yang mengajukan permohonan remisi, sebanyak 176 orang telah disetujui. “Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 6 bulan. Dua orang di antaranya langsung bebas hari ini,” ujar Hery.
Hery juga menambahkan bahwa pemberian remisi ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Bagi narapidana lainnya yang masih menjalani masa hukuman, Stanley memberikan semangat agar tetap sabar dan menjalani masa pembinaan dengan baik. “Saya yakin, dengan tekad yang kuat, kalian semua akan bisa kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif,” ujarnya.
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke kehidupan masyarakat.*
Editor: Saldy