close

Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos, Pemilik Akun JF Dilapor ke Polda Sultra

Yusdianto mewakili kliennya SI melaporkan pengguna media sosial Facebook inisial JF ke Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik.
Yusdianto mewakili kliennya SI melaporkan pengguna media sosial Facebook inisial JF ke Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik.

ADIWARTA.COM: KONAWE – Pemilik akun media media sosial (Medsos) Facebook inisial JF dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik melalui medsos, Senin (18/11/2024).

JF dilaporkan SI melalui kuasa hukumnya Yusdianto dari Lembaga Advokat dan Konsultan Hukum ke Polda Sultra.

“Kami telah melaporkan JF ke Polda Sultra yang ditandai dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor STPL/680/IX//2024/Ditreskrimsus atas dugaan tindak pidana dibidang Informasi, dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik,” ujar Yusdianto yang didampingi rekannya Feyrus Okjum ditemui usai melapor.

Yusdianto menerangkan, kronologinya pada 15 November, kliennya saat itu berada di kediamannya di Wawotobi.

SI menerima informasi berupa hasil screenshoot atau tangkapan layar dari keluarganya tentang komentar akun JF pada salah satu postingan di grup Facebook Konawe Kita yang diduga menyerang pribadinya.

Kemudian, untuk mengkorfirmasi kebenaran informasi itu, SI memerintahkan beberapa orang untuk mengecek komentar JF di postingan itu.

“Setelah dicek dan ditanya apa maksud dari saudara JF terkait komentarnya, JF tidak membalas, bahkan menghapus komentarnya tersebut,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, Yusdianto melaporkan JF ke Polda Sultra karna JF diduga dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat di aksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.

Ia mengungkapkan, atas komentar JF di salah satu grub di Facebook, JFN diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau terlapor diduga melanggar pasal 310 KUHP.

“Klien kami sangat dirugikan atas tindakan JF, sehingga secara fakta hukum JFN diduga telah mencemarkan nama baik klien kami yang dimana klien kami saat ini sedang mengikuti kontentasi Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Konawe,” tandasnya.*

Editor: Icha