ADIWARTA.COM: KONAWE – Puluhan pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII Konawe melakukan unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Kamis (30/5/2024).
Unjuk rasa itu terkait oknum badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungut Suara (PPS) yang diduga terafiliasi partai politik dan bakal calon bupati.
Dalam pernyataan sikapnya, PMII Konawe menerangkan temuan indikasi oknum anggota PPK di Kecamatan Asinua diduga terlibat sebagai tim milenial pemenangan salah satu bakal calon Bupati Konawe.
“Keterlibatan ini menunjukkan adanya keberpihakan yang melanggar prinsip independensi dan netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara pemilu,” tulisnya.
Kemudian, PMII Konawe juga menemukan bukti adanya oknum PPS di Kecamatan Anggaberi yang memposting foto pribadi di media sosial dengan atribut PDIP.
“Hal ini sangat bertentangan dengan kode etik dan aturan yarg mengharuskan anggota PPS untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tambahnya.
Selain itu juga PMII Konawe menemukan di lokasi yang sama oknum PPS yang menjadi admin grup WhatsApp tim milenial salah satu bakal calon Bupati Konawe.
Dalam pernyataan itu juga PMII Konawe mendesak KPU Kabupaten Konawe dan Bawaslu Konawe melakukan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Selanjutnya memberikan sanksi tegas terhadap anggota PPK dan PPS yang terbukti melanggar kode etik dan prinsip netralitas dengan cara Pemberhentian sebagal badan Ad Hoc serta menjamin proses pernilu yang jujur, adil, dan transparan demi menjaga demokrasi yang sehat di Kabupaten Konawe.
“Semoga proses pemilihan di Kabupaten Konawe dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat secara demokratis,” tandasnya.
Dalam aksi unjuk rasa ini juga PMII Konawe memasukan aduan secara tertulis terkait hal ini kepada KPU Konawe.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Konawe, Dr Andi Muh Dzulfadli membenarkan jika massa aksi telah memasukan aduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melakukan rapat pleno terkait unsur-unsur pelanggaran anggota badan ad hoc yang dimaksud.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka akan dilakukan pemanggilan trhadap trlapor untk dilakukan verifikasi dan klarifikasi atas laporan tersebut,” jelasnya.*
Editor: Saldy