ADIWARTA.COM: KONAWE – Dua kepala desa dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat lurah tercatat sebagai bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Konawe.
Bawaslu Konawe menemukan tiga orang tersebut kini masuk sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPU Kabupaten Konawe belum lama ini.
Plh Ketua Bawaslu Konawe, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu Tebara membenarkan terhadap temuan ini berdasarkan pencermatan Bawaslu terhadap DCS.
“Dari hasil pencermatan, bakal Caleg ini ada yang tidak memenuhi syarat yang di kecualikan di PKPU maupun di Undang-undang nomor 7, yakni Kepala Desa dan ASN,” ujar Restu, Jumat (1/9/2023).
“Kami sudah surati KPU untuk klarifikasi,” kata Restu menanggapi langkah yang akan diambil Bawaslu.
Restu menjelaskan, tiga orang tersebut tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai kepala desa dan ASN, sesuai dalam PKPU 10 pasal 11 pasal 12 terkait dengan persyaratan.
“Bawaslu temukan, ada unsur netralisasi yang sudah dilanggar oleh ketiga bakal Caleg ini,” ucap Restu.
Lebih lanjut, Restu mengungkapkan pihaknya sedang mengumpulkan bahan keterangan terhadap temuan ini.
“Kami sedang melakukan penelusuran fakta di lapangan untuk dilakukan tindak lanjut, setelah itu kami akan melakukan kajian hukumnya, setelahnya akan kami plenokan” tutup Restu.*
Laporan: Saldy