close

DLH Peringati PT. Kasmar Tiar Raya, Sediment Pond Belum Memadai

Kondisi jalan yang diluapi lumpur di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara. (Mus)
Kondisi jalan yang diluapi lumpur di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara. (Mus)

ADIWARTA.COM: LASUSUA – Aktifitas pertambangan yang dilakukan PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan benar.

Sediment pond atau kolam endap yang dirancang untuk mengendapkan bahan-bahan padat dari air buangan tambang milik PT. Kasmar Tiar Raya dinilai tidak mengikuti ketentuan.

Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka Utara Ukkas, ST menjelaskan, akibat sediment pond yang tidak sesaui lumpur kerap kali menggenangi jalan raya trans sulawesi.

Khususnya di Desa Lelewawo dan Desa Mosiku Kecamatan Batu putih, masayarat dan pengendara sudah sering protes karena kondisi jalannya yang berlumpur dan licin.

Luapan lumpur setebar sekira 15cm itu dinilai membahayakan nyawa khususnya para pengendara roda dua.

“Pasca kejadian itu pihak perusahaan langsung lakukan pembersihan. Kami melihat sediment pont-nya belum memadai,” ujarnya, Senin (22/11/2021).

Kolam endapan yang dibuat perusahaan menurut tinjaun DLH memang tidak cukup menampung limbah buangan dari aktifitas perusahaan tersebut.

“Jika musim hujan seperti yang berlangsung saat ini, luapan lumpurnya tanah merah menggenangi jalan raya dan lahan sekitar,” kata Ukkas.

DLH sendiri telah menyampaikan hal itu ke pihak PT Kasmar Tiar Raya. Akan tetapi, pihak perusahaan beralibi jika masih berkomunikasi dengan pemilik lahan.

“Sediment pond-nya tidak bisa menampung OB. Harusnya disesuaikan,” sarannya.

DLH menyampaikan akan menyurati kembali PT. Kasmar Tiar Raya terkait hal tersebut termasuk perusahaan lain yang beroperasi di Kecamatan Batu Putih.

Mereka diminta memperhatikan dampak lingkungan yang bisa mencemarkan lingkungan sekitarnya termasuk potensi pencemaran di perairan setempat.

“Musim hujan saat ini lumpurnya bisa meluber kemana-mana termasuk ke laut,” tuturnya.

Ditambahkan Ukkas, PT Kasmar Tiar Raya sendiri baru melakukan perpanjangan izin. Perusahaan terkait sebelumnya disampaikan terkendala soal lahan reklamasi pada IUP yang telah digarapnya.

Olehnya itu, ia meminta kepada semua perusahaan tanpa terkecuali agar taat soal lingkungan karena dampaknya bisa merugikan banyak pihak.

Sebagaimana diketahui, sediment pond merupakan kolam endap yang dirancang untuk mengendapkan bahan-bahan padat dari air buangan tambang (air tercemar oleh tanah dan bahan padat lainnya).

Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan pihak perusahaan agar tidak menjadi menyumbang pencemaran lingkungan di sekitar IUP yang dikelolah.

PT Kasmar diharapkan bisa memperbaiki sediment pond tersebut dengan mempertimbangkan lokasi, dimensi, dan kapasitas fasilitas penampungan.

Jika tidak demikian, luapan lumpur ke jalan Trans Sulawesi setempat akan menjadi pemandangan yang rutin setiap kali kolam endapan itu meluap. *