close

Diminta Pisah, Pria Asal Konawe Setrika Wajah Istri

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch. Jacub N. Kamaru, SIK saat memberikan keterangan usai mengamankan Rusdin pelaku KDRT terhadap istrinya. (Ist)
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch. Jacub N. Kamaru, SIK saat memberikan keterangan usai mengamankan Rusdin pelaku KDRT terhadap istrinya. (Ist)

ADIWARTA.COM: KONAWE – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Konawe. Seorang suami tega menyakiti istrinya karena cemburu dan tak terima saat dimintai berpisah.

Nasib nahas ini menimpa Miran (21 tahun). Ia mendapat kekerasan dari suaminya Rusdin (28 tahun). Keduanya merupakan warga Kecamatan Lambuya Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Miran mendapat kekerasan dari suaminya dengan cara disetrika di bagian wajah, telinga dan tangan. Kejadian ini pun telah ia laporkan ke Mapolres Konawe.

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Moch. Jacub N. Kamaru, SIK menuturkan, kejadian ini terjadi di rumah orang tua korban.

Kronologi bermula saat suami atau pelaku Rusdin melarang korban untuk membawa HP saat pergi bantu keluarga yang sedang pesta. Saat itu, korban sedang menyetrika pakaian.

“Korban Miran pun menyuruh suami Korban untuk membawa HP tersebut, dan Korban mengatakan kalau korban sudah tidak mau lagi sama-sama dengan suami korban,” bebernya.

Karena perkataan korban, suami atau pelaku langsung marah lalu mengambil setrika yang korban pakai yang dalam keadaan panas kemudian menempelkan di pipi sebelah kanan korban sebanyak dua kali lalu menempelkan setrika panas tersebut di pipi dan telinga sebelah kiri sebanyak 2 dua kali.

“Lalu memukul pipi sebelah kiri dan dahi sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan, lalu kembali mengambil setrika dan Korban berusaha menangkis sehingga mengenai tangan sebelah kanan korban,” tutur AKP Jacub.

Kemudian korban lari keluar rumah lalu meminta tolong. Sementara suami korban langsung pergi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada wajah, telinga dan tangan. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Diterangkan AKP Jacub, atas laporan ini pelaku Rusdin disangkakan atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Saat ini, pelaku Rusdin langsung diamankan tim Reskrim Polres Konawe untuk dimintai keterangan.*