close
Opini  

Desa/Kelurahan Cinta Statistik Menuju Satu Data Indonesia

EC167999 6B70 4D88 AB0B 5BBA4AD45610

Penulis: Irman Staf BPS Konawe

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggung jawabkan, serta mudah diakses dan di mamfaatkan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah bahkan sampai level Desa/Kelurahan sehingga pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat. Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: 1. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data; 2. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata; 3. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan 4. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai lembaga pembina perstatistikan nasional, terpanggil, untuk membantu meningkatkan SDM aparatur desa/kelurahan dalam mengelola dan memanfaatkan data statistic dan dapat mengolah data secara mandiri. Desa Cantik atau Desa Cinta Statistik merupakan salah satu Quick WinsBPS tahun 2021. Program ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian data pada level pemerintah desa/kelurahan atau dengan kata lain meningkatkan kapasitas desa  dalam pengelolaan dan pemanfaatan data statistik. Dengan adanya program desa cantik diharapkan desa/kelurahan mampu meningkatkan alur dan tata kelola data sesuai dengan Standar Statistik Nasional. Lebih lanjut desa dapat menyusun dan menghasilkan data desa/kelurahan yang bersifat mikro. Selain itu, program ini dapat dijadikan wadah untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya data. Selama ini, sebagian besar desa/kelurahan masih ditempatkan sebagai objek dalam pengelolaan data statistik. Berbagai data telah berhasil dikumpulkan pada tingkat desa, tetapi belum semua meninggalkan jejak untuk pemerintah desa/kelurahan itu sendiri.

Tujuan yang akan dicapai itu untuk menjaga kualitas dan keterbandingan indikator statistik, optimalisasi penggunaaan dan pemanfaatan data statistik sehingga pembangunan di desa/kelurahan tepat sasaran, serta membentuk agen-agen statistik di level tingkat bawah yaitu desa/kelurahan.
Sedangkan secara khusus tujuan desa cantik untuk meningkatkan kapasitas desa dan kelurahan dalam mengidentifikasi kebutuhan data dan potensi desa dalam rangka mendukung pengentasan kemiskinan. Program desa/kelurahan cantik yang digagas tahun  2021, sebagai upaya  mengenalkan statistik di pemerintahan tingkat bawah, harus mampu menjawab berbagai tantangan dalam mengumpulkan dan menyajikan data.  Pembinaan peningkatan kompetensi aparatur desa menjadi hal yang mutlak agar lebih paham statistik baik dari pengumpulan dan penyajian datanya. Karena data yang berkualitas menghasilkan Pembangunan yang berkualitas pula.Selain itu, BPS juga berharap, nantinya akan ada komunitas-komunitas cinta statistik yang lahir di desa-desa. Pembinaan dan pendampingan dari BPS terhadap aparatur desa/kelurahan adalah langkah awal dalam pengenalan desa cantik. **