ADIWARTA.COM: KONAWE – Pemerintah Desa (Pemdes) Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe telah masuk sebagai Percontohan Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, KPK melakukan observasi sebanyak 81 desa dari 22 provinsi yang dimulai pada 30 Januari sampai 4 Maret 2023.
Setelah melakukan observasi, KPK lebih awal menetapkan tiga Desa di Sultra yang layak masuk dalam daftar Calon Desa Antikorupsi diantaranya satu desa yang mewakili Kabupaten Konawe dan dua Desa dari Kabupaten Konawe Selatan. Penetapan tersebut berlangsung pada 2 Maret 2023 lalu.
Kemudian, KPK selanjutnya melakukan evaluasi dan observasi apakah salah satu dari ketiga desa tersebut dapat melaju ke tahap selanjutnya yaitu masuk dalam daftar nominasi 22 desa se Indonesia yang dapat mewakili Sultra untuk selanjutnya mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis oleh KPK RI beserta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Dari hasil observasi dan evaluasi, KPK menetapkan Desa Ahuawatu masuk dalam nominasi sebagai salah satu kandidat Calon Percontohan Desa Antikorupsi pada, Jumat 14 April 2023.
Hal itu berdasarkan surat Pemberitahuan Hasil Observasi Desa Antikorupsi Tahun 2023 Nomor B/1746/DKM.01.02/80-84/04/2023, dalam rangka pembentukan percontohan desa antikorupsi tahun 2023.
Dalam surat tersebut terlampir bahwa dari hasil evaluasi atas kegiatan observasi, Desa Ahuawatu Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe menjadi calon percontohan Desa Antikorupsi tahun 2023 dan akan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis oleh KPK RI beserta kementerian terkait.
KPK menetapkan Desa Ahuawatu berdasarkan hasil evaluasi dari observasi terhadap implementasi 5 indikator dan 18 sub indikator budaya antikorupsi yaitu:
1. Penataan Tatalaksana
Ada/tidaknya Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes
Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
Ada/tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa
Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.
2. Penguatan Pengawasan
Ada/tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
Ada/tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah
Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi
3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Ada/tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat
Ada/tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa
Ada/tidak keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya
Ada/tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat
Ada/tidaknya Maklumat Pelayanan
4. Penguatan Partisipasi Masyarakat
Ada/tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa
Ada/tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
Ada/tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa
5. Kearifan lokal
Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
Ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Kepala Desa Ahuawatu, Adi Hariyono mengatakan sangat bersyukur karna bisa menjadi salah satu Kandidat Calon Percontohan Desa Anti Korupsi mewakili Sulawesi Tenggara.
“Kami sangat bangga karna bisa mewakili Sulawesi Tenggara untuk melakukan bimbingan teknis yang digelar oleh KPK RI dan Kemendes PDTT,” singkatnya.*