ADIWARTA.COM: KONAWE – Warga Desa Tawamelewe, Kasaeda dan Tanggondipo, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati pada Senin (3/2/2025).
Orator aksi, Muhammad Hajar menyampaikan, persoalan yang terjadi di Desa Tawamelewe, Kasaeda dan Tanggondipo merupakan penyerobotan lahan. Sehingga kata dia, pemerintah dan aparat harus mengambil sikap tegas.
Hajar menuntut sikap tegas pemerintah dan aparat dalam memutus persoalan ini. Karena kepemilikan tanah yang disengketakan secara sah dimiliki oleh masyarakat transmigrasi dengan kepemilihan sertifikat.
Hajar mengatakan, pemerintah jangan lagi berdalih soal isu sengketa, sebab kepemilikan sertifikat yang kemudian diakui oleh pihak lain merupakan penyerobotan.
Ia mendesak, harus ada keputusan yang segera dibuat untuk menjamin kepemilikan lahan masyarakat transmigrasi yang memiliki sertifikat, terlebih masalah ini sudah bergulir tiga tahun.
Akibatnya, ungkar Hajar, warga pemilik lahan tidak bisa mengolah lahan mereka yang diserobot, meskipun telah memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
“Tidak mungkin warga transmigrasi di Tawamelewe dan Kasaeda berani mengelola lahan seluas 247 hektar jika mereka tidak memiliki sertifikat resmi,” serunya dalam orasi.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut untuk bertemu dengan Pj Bupati Konawe, Stanley. Namun, karena sedang bertugas di luar daerah, mereka hanya diterima oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe, Tery Indria.
Tery berjanji akan menyampaikan tuntutan warga kepada pimpinan daerah serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, guna melakukan pengukuran ulang lahan.
Meskipun kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan bupati, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.*
Editor: Saldy
