close
Daerah  

Besaran Zakat Fitrah di Konawe Ditetapkan Pemerintah

Keputusan Bupati Konawe Nomor 85 Tahun 2022
Keputusan Bupati Konawe Nomor 85 Tahun 2022

ADIWARTA.COM: KONAWE – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe melalui Bagian Kesra menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Konawe pada Ramadan tahun 1443 H atau 2022. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Konawe Nomor 85 Tahun 2022.

Penetapan besaran zakat ini dikeluarkan setelah adanya saran-saran dan pendapat dari beberapa OPD lingkup Pemda Konawe, Kepala Kantor Kementrian Agama, Ketua Baznas, Ketua MUI, para Ulama dan Tokoh Agama Islam melalui rapat pada tanggal 1 April 2022.

Kepala Bagian Kesra, Marjuni Ma’mir mengatakan, adapun besaran zakat yang ditetapkan yakni bahan pokok makanan berupa beras seberat 2,5kg atau 3,5 liter.

“Kalau di tunai-kan yakni Rp25 ribu per orang. Besaran tunai ini sesuai dengan harga beras yang berlaku di pasar,” jelas Marjuni.

Zakat Fitrah sendiri adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan dilakukan pada bulan Ramadan dari awal hingga sebelum Idul Fitri.

“Yang diangkat sebagai Amil Zakat Fitrah adalah imam masjid dan imam desa/kelurahan. Pengumpulan dan pendistribusian zakat juga tetap harus mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Marjuni.