ADIWARTA.COM: KONAWE – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe mengeluarkan besaran biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Direktur BLUD RS Konawe, dr Romi Akbar, Sp.An-KIC mengatakan, besaran biaya yang ditetapkan mengacu pada Perda Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2023.
“Ditetapkan besaran biayanya pemeriksaan PPPK yaitu Rp830 ribu meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan kejiwaan,” ujar dr Romi Akbar, Jumat (29/12/2023).
dr Romi Akbar menjelaskan, untuk pemeriksaan mengikuti aturan yang ditetapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Konawe, berdasarkan rapat yang digelar bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe.
“Ini untuk kepentingan peserta (PPPK), jadi kami mengikuti apa yang disarankan penyelenggara, tidak ada yang dikurangi atau ditambahkan,” papar dr Romi Akbar.
Lebih lanjut, dr Romi Akbar menuturkan loket pemeriksaan akan dibuka pada 2 Januari 2024 mendatang.
BLUD RS Konawe juga akan menyediakan loket khusus bagi peserta pemeriksaan kesehatan PPPK. Menurut dr Romi Akbar, hal ini agar alur pemeriksaan bisa tertib, sehingga bisa sejalan dan tidak mengganggu proses pemeriksaan bagi pasien-pasien yang sedang berobat ke BLUD RS Konawe
“Tapi kalau ada yang ingin melakukan pemeriksaan labolatorium sebelum itu pihak kami juga sudah siap, kecuali untuk tes kejiwaan itu tetap mengikuti jadwal,” katanya.
Berikut adalah rincian biaya pemeriksaan kesehatan PPPK di BLUD RS Konawe:
- Pemeriksaan Nafza 6 Parameter: Rp230.000
- Tes MMPI: Rp400.000
- Konsul Psikiatri: Rp100.000
- SKBS: Rp100.000
Laporan: Saldy