ADIWARTA.COM: KONAWE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menghentikan penanganan dugaan kampanye terselubung Pj Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM, Kamis (16/11/2023).
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe Restu Tebara saat menggelar konferensi Pers di salah satu warung kopi (Warkop) di Kota Unaaha.
“Tidak masuk kategori pelanggaran kampanye terselubung sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor,” kata Restu Tebara.
Menurut Restu, pembagian beras yang dilakukan oleh Pemda Konawe dengan pembagian kaos bergambar PJ Bupati Konawe Harmin Ramba tidak berhubungan secara langsung.
“Setelah dilakukan klarifikasi dari pihak terlapor, saksi dan pelapor diketahui bahwa pembagian beras bantuan itu dilakukan di Kecamatan Routa, sementara pembagian baju kaos itu dilakukan oleh pihak lain di Kecamatan Pondidaha,” jelas Restu sapaan akrab Koordiv P3S Bawaslu Konawe.
Lebih lanjut kata Restu, hasil penanganan perkara tersebut selalu di-update melalui aplikasi Sigap Lapor Bawaslu dan juga telah dilaporkan sejarah berjenjang.
“Hasil penanganan perkara ini telah kami umumkan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” terangnya.
Ke depan, Restu mengimbau kepada masyarakat yang akan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Konawe agar terlebih dahulu menyiapkan bukti yang akurat serta saksi yang kompeten.
Laporan: Saldy