ADIWARTA.COM: KONAWE – Mengantisipasi penerimaan daerah yang dipastikan terjadi pengurangan pasca pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe formulasikan sumber pendapatan baru.
Kepala Bapenda Konawe Cici Ita Ristianty mengatakan, Konawe akan kehilangan pendapatan hingga Rp130 miliar menyusul pelarangan penarikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) listrik maupun non listrik.
“Kita tidak lagi dapat melakukan penarikan baik itu PPJ listrik maupun non listrik untuk tahun 2022. Sekarang ini kita hanya melakukan pungutan PPJ tahun lalu yang dibayarkan tahun ini,” ujar Cici.
Padahal, diungkapnya, PPJ ini punya sumbangsih pendapatan daerah yang besar. Terlebih tahun ini ada peningkatan di banding tahun 2021 yang hanya sebesar Rp61 miliar.
Meski dalam undang-undang masih dapat melakukan penarikan PPJ, namun terlebih dahulu harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) nya, kemudian membuat Perda dan Perbup dan nanti di tahun 2024 baru dapat lakukan penarikan.
Adapun formulasi yang disediakan, Cici menerangkan akan potensi-potensi pendapatan yang ada, salah satunya adalah penerapan pungutan retribusi sampah dan retribusi parkir.
Walau diakuinya, retribusi tersebut tidak sebesar PPJ listrik dan non listrik namun dirinya berharap dapat berjalan optimal.
“Tahun depan kita akan lakukan penarikan retribusi sampah dan parkir,” pungkasnya.*