ADIWARTA.COM: KONAWE – Kuasa hukum Achmad Mubarak Feni (AMF), terlapor dugaan penghinaan terhadap penjabat (Pj) Bupati Konawe Harmin Ramba bakal melaporkan balik para pelapor atas dugaan pemberian keterangan palsu.
AMF diketahui telah dilaporkan ke Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sultra oleh kuasa hukum Harmin Ramba atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Kita akan melakukan upaya hukum bentuk laporan balik terhadap hal itu atas pemberian keterangan palsu dibawah sumpah,” kata kuasa hukum AMF, Hasrun, SH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024).
“Kami juga akan melakukan somasi terhadap pelapor sekaligus mengajukan gugatan atas tercemarnya nama klien kami,” imbuhnya.
Hasrun menjelaskan, kliennya dalam postingan sebagai mana dimaksud para pelapor, tidak sama sekali menyebut nama, sehingga dianggap hanya bagian pencegahan sebagai penjabat bupati.
Menurut Hasrun, kritik yang dilakukan kliennya seperti itu adalah biasa dalam masyarakat. Tujuannya agar tidak terjadi hal itu bagi ASN lingkup Pemda Konawe.
Hasrun yang juga Ketua Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINDO) Sultra itu membeberkan, unsur-unsur dan atau ketentuan dalam undang-undang ITE yang disangkakan terhadap kliennya tidaklah memenuhi ketentuan.
Berdasarkan postingan kliennya, unsur yang disyaratkan untuk dikenai UU ITE tidaklah memenuhi, sehingga dirinya sangat menyayangkan hal tersebut.
Untuk itu, Hasrun menegaskan akan melakukan langkah hukum yang berkaitan dengan kliennya. Kata dia, dirinya telah melakukan koordinasi lintas advokat terkait perkara ini.*
Editor: Icha
