ADIWARTA.COM: KONAWE – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sultra dan Konawe menggelar Seminar Keperawatan Program Satu Desa Satu Perawat Kabupaten Konawe dan Kebijakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rabu (9/11/2022).
Dalam seminar itu Ketua DPW PPNI Sultra Heryanto menjelaskan tantangan perawat saat ini, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Heryanto didampingi Ketua PPNI Konawe Pince Sonaru secara tegas menyampaikan menolak RUU Kesehatan. Ia beranggapan RUU omnibus law bukan menguatkan profesi perawat tetapi melemahkan.
“Dalam Rapimnas secara kelembagaan kami PPNI menolak UU keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 untuk dibahas dalam RUU omnibus law ini,” kata Heryanto.
“Kita sudah pernah ke badan legislasi hanya kemudian ini masih disangkal soal draft naskah akademik,” ungkapnya.
Menurutnya, RUU Kesehatan ini sementara masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Kata dia, PPNI menolak RUU ini karena ada beberapa pasal yang menurutnya krusial tetapi tidak dibahas dalam RUU tersebut. Contohnya jenis keperawatan pengaturan umum, dan pendidikan keperawatan.
“Itu tidak dibahas lagi di dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ini artinya ketakutan kita termasuk regulasi tentang legal standing keperawatan di Indonesia,” lanjutnya.
Ia menyebut lahirnya RUU Kesehatan Omnibus Law sama dengan melemahkan profesi keperawatan yang sejak 2014 telah memiliki Undang-Undang (UU) sendiri.*
