ADIWARTA.COM: KONAWE – Oknum kepala desa di Kolaka Utara (Kolut) resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kolut atas kasus penganiayaan kepada seorang warga.
Oknum Kepala Desa Mosiku Kecamatan Batu Putih Kolut, Kolut Saharuddin alias Mustapa resmi ditahan usai menganiaya Asmaluddin yang merupakan warganya sendiri.
Kasi Pidsus Kejari Kolaka Utara, Komang Adi Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan. Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan bernomor PRINT-640/P.3.167oh.2/10/2022 yang ditandatangani Kajari Kolut, Henderina Malo, 4 Oktober 2022.
“Benar. Terdakwa dititip di ruang tahanan Polres Kolaka Utara, Selanjutnya jalani persidangan,” katanya singkat.
Isi surat, penahanan terdakwa dilakukan karena bukti yang dibutuhkan dari hasil pemeriksaan berkas oleh penyidik diaggap telah mencukupi. Disamping itu, langkah tersebut diambil karena dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya kepada korban.
Sebagaimana diketahui, Saharuddin dilaporkan warganya usai memukul dan mencekik Asmaluddin saat menagih uang dampak tambang bersama masyarakat lainnya yang yang tidak kunjung disalurkan selama 3 bulan. Totalnya diperkirakan sebesar Rp240 juta.
Karena dana yang telah disalurkan perusahaan kerap kandas di tangan kades, warga berbondong-bondong menagih hingga terdakwa dan korban terlibat cekcok yang berujung penganiyayaan.
Oleh Kejari Kolut, Mustapa dijerat pasal 351 Ayat (1) KUHP.*