ADIWARTA.COM: KONAWE – Aktivitas Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Wawotobi Kabupaten Konawe (Paket II) oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) mendapat persepsi buruk dari masyarakat.
Aktivitas yang berlangsung di Desa Wawonggole, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu dinilai membahayakan pengguna jalan. Sebab, truk-truk pemuat material proyek abaikan aturan dalam beraktivitas.
Material berupa tanah timbunan tersebut diambil dari Kelurahan Pondidaha, Kecamatan Pondidaha yang jaraknya dari lokasi pekerjaan kurang lebih 10 Kilometer.
Truk-truk material itu dibiarkan terbuka, tanpa penutup. Akibatnya, tumpahan material dari truk-truk berserakan di sepanjang jalan Poros Konawe – Kendari.
Tak sampai disitu, aktivitas pengangkutan material juga menyebabkan jalan desa di sepanjang menuju lokasi proyek rusak parah. Jalan-jalan yang tadinya aspal, kini tak berbekas lagi.
Perusahaan plat merah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini pun dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, yaitu membiarkan bak terbuka.
Belum lagi soal penggunaan jalan yang merupakan penghubung antara Kabupaten dan Provinsi. Dengan material yang berserakan akibat aktivitas ini, tentu sangat membahayakan keselamatan pengendara.
Beberapa pengguna jalan pun telah mengeluhka kondisi ini. Salah satunya, korban mengalami pecah kaca depan mobilnya, dan mobilnya pun hampir saja terguling karenanya.
Beberapa bulan lalu, tepatnya Februari 2022. Perwakilan PT PP atas nama Pury yang ditemui ketika ada korban yang kaca mobilnya pecah menegaskan bahwa pihaknya akan berkoodinasi dengan pihak Supir agar menaati aturan untuk menutup terpal muatan mereka agar tidak terjadi lagi korban selanjutnya.
“Kami tegas kalau memang melanggar aturan kami akan putuskan kerja sama. Karena mereka rekanan dari PT PP, jadi kami akan tegur dan memperketat pengawasan karena atas insiden ada korban kami akui ada kelalaian,” katanya.
Janji perusahaan Milik Negara itu ternyata hanya obat telinga saja. Pasalnya, truk pemuat material dibiarkan begitu saja. Kontrak kerja sama pun masih tetap berlanjut.
Mengenai kerusakan jalan, Ketua DPRD Konawe, H. Ardin pun pada sebuah kesempatan mengomentari aktivtas PT. PP ini. Ia menilai, kerusakan jalan yang ditimbulkan dari aktivitas ini sangat besar.
Ia pun menegaskan, hal ini tidak dapat dibiarkan. Ia pun mendorong pihak pemerintah dari tingkat pemerintah kecamatan dan desa untuk meminta kejelasan dari aktivitas yang dilakukan.
“Jangan dibiarkan, harus diperjelas jalan ini siapa yang bertanggung jawab. Apalagi ini tidak ditutup terpal,” katanya.*