close

Aktivis Desak Pemerintah Proses Hukum Perusahaan Sawit Pencemar Lingkungan

PT UAM
Aktifitas PT. UAM. Pencemaran limbah pabrik sawit PT. UAM telah menimbulkan bau busuk yang sangat mengganggu kenyamanan hidup warga di Desa Wowalahumbuti, Wawoolemo, Amesiu Tirawuta, Lawonua, dan Ranomolua.

ADIWARTA.COM: KONAWE – Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Gakkum LHK untuk segera memproses hukum PT. Utama Agrindo Mas (UAM). Perusahaan sawit yang berlokasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ini diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan dan membiarkan limbah pabrik mencemari pemukiman warga.

Irsan Aprianto Ridham, mengatakan bahwa aksi unjuk rasa akan dilakukan di depan KLHK sebagai bentuk laporan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. UAM. Perusahaan ini telah beberapa kali disidak oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat terkait masalah pengelolaan limbah sawit yang meresahkan masyarakat, namun hingga kini masalah tersebut belum terselesaikan.

“Kami menduga ada pembiaran dari pihak pemerintah daerah, khususnya Direktur PT. Utama Agrindo Mas. Padahal, pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan ini sudah sangat jelas merugikan masyarakat dan melanggar undang-undang,” tegas Irsan.

Lebih lanjut, Irsan menyebutkan bahwa PT. UAM diduga tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang merupakan syarat wajib bagi setiap perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

“Tindakan PT. UAM ini sangat jelas merupakan kejahatan lingkungan. Kami berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat bertindak tegas dan memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan nakal seperti ini,” pungkasnya.

Irsan menyebut, pencemaran limbah pabrik sawit PT. UAM telah menimbulkan bau busuk yang sangat mengganggu kenyamanan hidup warga di Desa Wowalahumbuti, Wawoolemo, Amesiu Tirawuta, Lawonua, dan Ranomolua. Warga mengeluhkan berbagai masalah kesehatan akibat polusi udara yang disebabkan oleh limbah pabrik tersebut.

Tuntutan Aktivis

KONASARA menuntut agar:

  1. KLHK dan Gakkum LHK segera memproses hukum PT. UAM.
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan.
  3. PT. UAM bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.

Editor: Saldy