ADIWARTA.COM: KONAWE – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe melakui Bapenda menetapkan tak ada lagi pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mulai tahun 2023 mendatang.
Hal ini seiring keluarnya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kita tidak lagi dapat melakukan penarikan baik itu PPJ listrik maupun non listrik untuk hitungan tahun 2022. Sekarang ini kita hanya melakukan pungutan PPJ tahun lalu yang dibayarkan tahun ini,” kata Kepala Bapenda Konawe Cici Ita Ristianty.
Atas aturan ini Cici membeberkan, Konawe akan kehilangan pendapatan hingga Rp130 miliar menyusul pelarangan penarikan PPJ.
Padahal, diungkapnya, PPJ ini punya sumbangsih pendapatan daerah yang besar. Terlebih tahun ini ada peningkatan di banding tahun 2021 yang hanya sebesar Rp61 miliar.
Mengantisipasi penurunan angka PAD, Bapenda pun menyediakan formulasi, Cici menerangkan akan potensi-potensi pendapatan yang ada, salah satunya adalah penerapan pungutan retribusi sampah dan retribusi parkir.
Walau diakuinya, retribusi tersebut tidak sebesar PPJ listrik dan non listrik namun dirinya berharap dapat berjalan optimal.
“Tahun depan kita akan lakukan penarikan retribusi sampah dan parkir,” pungkasnya.*