ADIWARTA.COM: KONAWE – Sebanyak 168 desa bakal menggelar Pemilihan Calon Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan dilaksanakan pada September 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Keni Yuga Permana menjelaskan, regulasi pelaksanaan Pilkades ini telah diterbitkan yakni Peraturan Bupati (Perbup) Konawe nomor 43 tahun 2022 yang telah ditandatangani Bupati Konawe pada 29 Juni 2022 lalu.
Pada aturan baru kali ini membolehkan Cakades boleh mendaftar di luar domisilinya. Meski demikian, ia hanya punya hak dipilih, tetapi tidak punya hak sebagai wajib pilih di desa tempatnya mencalonkan diri.
“Cakades pendatang hanya diperbolehkan menjadi calon, bukan wajib pilih. Wajib pilih sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perbup Konawe nomor 43 itu, minimal enam bulan berdomisili di desa tersebut dan dibuktikan dengan adanya KTP. Kalau belum punya KTP, calon wajib pilih bisa pakai surat kependudukan dari Disdukcapil Konawe. Minimal enam bulan sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades,” jelasnya.
Keni menerangkan, Perbup Konawe nomor 43 tahun 2022 merupakan dasar pelaksanaan Pilkades serentak di Konawe. Dibolehkannya warga luar desa mendaftar sebagai calon di wilayah yang menggelar Pilkades, merupakan ketentuan yang telah disesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Katanya, dalam Pasal 33 huruf g Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sempat mengatur soal syarat domisili Cakades. Yakni, harus penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan. Akan tetapi, pasal tersebut telah dibatalkan oleh MK RI.
“Yang kita akan perketat adalah terkait syarat wajib pilih. Jangan sampai ada calon dari luar yang melakukan mobilisasi masa dari luar desa yang tegah Pilkades,” tandasnya.*
