close
Utama  

157 Narapidana Rutan Unaaha Dapat Remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia

76531726 8E6F 442A 86EA 9667FCE38B64

ADIWARTA.COM: KONAWE – Pemerintah memberikan pemotongan masa hukuman (remisi) kepada sebanyak 157 orang narapidana yang menjadi warga binaan di Rutan Unaaha dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun 2022 ini.

Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Herianto mengatakan para narapidana yang mendapatkan remisi ini adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan. Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.

Bertempat di Lapas Kelas IIA Kendari, SK remisi diserahkan secara Virtual oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Kepada seluruh Kepala Lapas dan Rutan Sesulawesi Tenggara

adapun remisi oleh narapidana Rutan unaaha dengan rincian RU I Narkoba = pria 53 Wanita 1 RU II Narkoba = pria 1 (menjalani subsider) RU I Pidum = pria 101 orang RU II Pidum = pria 2 org 1 orang langsung bebas1 orang menjalani subsider. Total RU I + RU II = 157 org.

“Dari semua narapidana  yang kami usulkan ada 1 oranh RU II yang langsung bebas yat RIAN BIN MASSI kasus 363 pidana 2 tahun yang akan di bebaskan siang ini,” tutur Herianto.

Pihaknya berharap, narapidana yang mendapat program remisi atau pengurangan masa hukuman itu dapat mempercepat proses kembalinya narapidana ke dalam kehidupan masyarakat.

“Selain itu, mereka juga diharapkan untuk memperbaiki dirinya masing-masing agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta selalu patuh terhadap Hukum dan norma yang berlaku,” jelasnya.*